RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAMPAK NEGATIF

 

RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA YANG MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF BAGI PARA BURUH DAN MASYARAKAT INDONESIA

 

Siapa yang tak asing dengan kata omnibus law.omnibus Law yaitu  undang-undang Sapu Jagat dalam istilah untuk menyebut undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen memangkas atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

selanjutnya  disni  saya akan menyampaikan kan opini  tentang omnibus law RUU Cipta kerja Yang menimbulkan dampak negatif bagi para buruh dan masyarakat Indonesia. Sebelum menjelaskan opini saya perkenalkan dulu saya Admiral  danarhuda  mahasiswa dari UIN Maulana malik Ibrahim Malang .

pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Melakukan pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna ke-7  di Kompleks parlemen. Senayan ,Jakarta. Di sisi lain dari pengesahan tersebut terdapat penolakan dari masyarakat terutama pada Kaum Buruh di Indonesia. Karena RUU yang disahkan oleh DPR mengandung dampak negatif bagi masyarakat Indonesia dan Kaum Buruh.

 UU Cipta kerja ketenagakerjaan yakni sebagai berikut: 

kontrak tanpa batas dalam pasal 59

selanjutnya Saya akan menjabarkan opini tentang RUU Cipta kerja yakni,menurut saya dampak bagi  buruh  dalam bab 4  tentang  Tentang ketenagakerjaan UU Cipta kerja diantaranya  diantaranya berikut ini:

hari libur dipangkas dalam pasal 79 ayat 2 huruf b

menyebutkan mengatur pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu pekan.juga menghapus kewajiban perusahaan memberi istirahat panjang 2 bulan bagi pekerja yang yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja 6 tahun . Dalam pasal ini bertentangan dengan hari cuti atau libur karena perusahaan tidak memberikan hari libur atau cuti kecuali hari Minggu ,sebagai Masyarakat dan dan para buruh tentunya hari libur itu sangat dibutuhkan karena kita tidak tahu kapan ada acara keluarga maupun acara adat karena itu hal yang sangat penting bagi kehidupan bangsa ini tentunya agar bisa membuat para pekerja buruh bisa merilekskan badan setelah bekerja. sangat-sangat menimbulkan dampak negatif dan masyarakat Cuti haid

dalam pasal 81 uu 13/2003  diatur bahwa pekerja atau buruh perempuan bisa memperoleh libur ada haid pertama dan kedua pada saat haid pasal ini belum bisa dipastikan Apakah terkait cuti haid diubah atau dihilangkan. bila menurut saya pasal ini dihilangkan akan bertentangan dengan agama juga dan tentunya bagi para buruh perempuan Dampak negatifnya para perempuan bekerja  tidak fokus ,bisa menimbulkan penyakit dan tentunya menurunkan kesehatan tubuh maka dari itu pasal  ini masih belum jelas atas kepastiannya  terkait cuti haid diubah atau dihilangkan.

 

Cuti haid

dalam pasal 81 uu 13/2003  diatur bahwa pekerja atau buruh perempuan bisa memperoleh libur ada haid pertama dan kedua pada saat haid pasal ini belum bisa dipastikan Apakah terkait cuti haid diubah atau dihilangkan. bila menurut saya pasal ini dihilangkan akan bertentangan dengan agama juga dan tentunya bagi para buruh perempuan Dampak negatifnya para perempuan bekerja  tidak fokus ,bisa menimbulkan penyakit dan tentunya menurunkan kesehatan tubuh maka dari itu pasal  ini masih belum jelas atas kepastiannya  terkait cuti haid diubah atau dihilangkan.

 

Cuti hamil-melahirkan

pada UU sebelumnya pasal 82 menyebutkan mekanisme cuti hamil melahirkan bagi pekerja perempuan yaitu didalamnya termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran tentunya pasal ini masih belum bisa dipastikan Apakah terkait cuti hamil melahirkan diubah atau dihilangkan. jika pasal ini dihilangkan  akan bertentangan dengan hukum agama islam yakni Tentang pelaksanaan cuti haid dana hamil diperbolehkan karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat karena Islam sendiri mengajarkan kaumnya untuk berbuat kasih sayang kepada sesama nya bila pasal ini dihapus tentunya  rasa kasih sayang kepada manusia mulai berkurang serta imannya juga Mulai lemah maka dari itu  agama Islam mengajarkan untuk selalu berbuat kasih sayang kepada sesamanya.

hak menyusui

sebelumnya dalam pasal 83 uu 23/2003  pekerja / buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepenuhnya untuk menyusui anaknya jika itu harus dilakukan selama waktu kerja pasal ini belum bisa dipastikan apakah pasal terkait menyusui diubah atau dihilangkan. Ina pasal ini dihilangkan ini juga bertentangan dengan agama Islam serta kehilangan hak untuk menyusui anak kandungnya Who juga merekomendasikan ASI sebagai satu-satunya makanan pokok bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya bendera nasi kuning disarankan untuk berlanjut hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping namun menurut agama Islam tidak memaksakan jika Ibu berhalangan untuk menyusui selama 2 tahun penuh apabila karena beberapa alasan anda akhirnya harus menyapih si kecil diperbolehkan untuk melakukannya .dalam Alquran bahkan sudah mengatur jelas bahwa anak boleh diberi ASI ibu dengan perjanjian yang jelas.Maka dari itu kesimpulannya lebih baik menyusui karena nasi sebagai satu-satunya makanan pokok bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya. nya

 

aturan soal pengupahan  diganti dalam pasal 88 ayat 3

Antara lain upah karena menjalankan waktu istirahat hanya untuk pembayaran pesangon serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan faktanya uang pesangon memang ada tapi tidak ada standar minimal pesangon uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti ditiadakan .  Menurut saya bila pesangon ditiadakan dengan demikian pekerja yang di PHK karena mengalami sakit yang berkepanjangan serta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja  akan mengalami  penurunan ekonomi kebutuhan pokok yang drastis karena uang pesangon itu sangat dibutuhkan buat mereka yang bekerja mengalami PHK dari perusahaan serta mengalami kecelakaan kerja, tetapi pasal ini menjelaskan hak pesangon khusus untuk para pekerja mengundurkan diri secara sukarela.pasal ini sangat bertentangan dengan kebutuhan ekonomi para pekerja.

jaminan sosial

 Mengenai jaminan sosial di UU omnibus Law Cipta kerja dan uu 13/2003 diantaranya yakni pertama jaminan pensiun Sebelumnya dalam UU ketenagakerjaan sudah di atur bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program jaminan pensiun akan dikenakan sanksi pidana dan denda tetapi dalam omnibus law kita kerja saat ini ini apakah pasal ini akan dihilangkan atau tidak karena pasalnya menjelaskan kan tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutkan pekerja buruh dalam program jaminan pensiun Menurut saya adalah adanya aturan tersebut menjadikan dunia usaha dapat memperkerjakan karyawan kontrak secara menurus Selain itu rawan juga terjadi pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja/buruh tetap lalu digantikan oleh pekerja kontrak, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.Ketidakpastian kerja bagi masyarakat bisa dinilai dapat membahayakan kepastian jaminan sosial yang berkelanjutan menurut saya hal tersebut bukan hanya membahayakan bagi para pekerja atau perilaku bagi para pekerja tetapi juga bagi negara karena hal itu menyangkut anggaran pendapatan dan belanja negara.

Hak memohon PHK

dalam pasal 169 UU Cipta kerja yakni menghapus hak pekerja atau buruh untuk mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika pekerja atau buruh merasa dirugikan oleh perusahaan .Dalam pasal 16 9 ayat 1 UU tenaga kerja   menyebutkan bahwa pekerja atau buruh dapat mengajukan PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan diantaranya menganiaya menghina secara kasar atau mengancam. jika pasal ini dihapus tentunya dampak negatif bagi para pekerja yaitu menjadi psikis tidak baik ,bisa saja Juga mental Down karena apa di sini saya menyebutkan diantaranya yaitu karena teraniaya kena hina secara kasar atau diancam oleh  perusahaan tersebut atau karyawan yang ada di perusahaan tersebut .di setiap perusahaan seringkali terjadi penganiayaan penghinaan terhadap sesama pekerja yang ada di perusahaan jika  pasal ini dihapuskan dampak negatifnya sangat luar biasa bagi para pekerja Yang bisa mempengaruhi psikis dan bisa membuat karakter orang berubah menjadi orang yang sulit untuk diajak bicara karena  mengalami trauma.

Tenaga kerja asing lebih mudah masuk RI

dalam UU Cipta kerja yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia Hal ini dilakukan melalui pasal 81 tu UU Cipta kerja yang mengubah dan menghapus aturan tentang pekerjaan asing .UU ini disahkan dampaknya akan terasa kepada warga negara Indonesia karena masih banyak warga negara Indonesia ini yang pengangguran Kenapa Indonesia tidak mencari  melalui melalui tenaga kerja yang di Indonesia saja jawabannya Yakni Tenaga Kerja Indonesia dinilai kurang berkualitas dan masih banyak pendidikan di bawah rata-rata serta profesional dalam kerja sulit ditemukankan,sebaiknya pemerintah menyediakan lapangan kerja yang cukup tanpa memperkerjakan dari luar karena negara kita ini masih banyak pengangguran dan  pemerintah juga bisa  membentuk tenaga pelatihan kerja agar  Tenaga Kerja Indonesia menjadi profesional serta memiliki ilmu yang mumpuni dalam bidang masing-masing .dampak pengangguran, yang ditimbulkan dari penghapusan  pasal tersebut adalah semakin tinggi tingkat serta ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah di Nilai rendah.

Kesimpulannya dari opini saya  yang sudah saya jabarkan  UU Cipta kerja omnibus law  itu yaitu menimbulkan dampak negatif yang sangat besar   pagi masyarakat Indonesia terutama pada Kaum Buruh tentunya Pasal itu menindas manusia  Pasal itu juga bertentangan dengan agama .maka dari itu teruntuk  Wakil Rakyat yang saya hormati tolong dengarkan kan suara rakyat dengan  baik  dan  suara rakyat jangan dibungkam.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAMPAK NEGATIF"