RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAMPAK NEGATIF
RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA YANG MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF BAGI
PARA BURUH DAN MASYARAKAT INDONESIA
Siapa
yang tak asing dengan kata omnibus law.omnibus Law yaitu undang-undang Sapu Jagat dalam istilah untuk
menyebut undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai topik dan dimaksudkan
untuk mengamandemen memangkas atau mencabut sejumlah undang-undang lain.
selanjutnya disni
saya akan menyampaikan kan opini
tentang omnibus law RUU Cipta kerja Yang menimbulkan dampak negatif bagi
para buruh dan masyarakat Indonesia. Sebelum menjelaskan opini saya perkenalkan
dulu saya Admiral danarhuda mahasiswa dari UIN Maulana malik Ibrahim
Malang .
pada
tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Melakukan
pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 di Kompleks parlemen. Senayan ,Jakarta. Di
sisi lain dari pengesahan tersebut terdapat penolakan dari masyarakat terutama
pada Kaum Buruh di Indonesia. Karena RUU yang disahkan oleh DPR mengandung
dampak negatif bagi masyarakat Indonesia dan Kaum Buruh.
UU Cipta kerja ketenagakerjaan yakni
sebagai berikut:
kontrak
tanpa batas dalam pasal 59
selanjutnya
Saya akan menjabarkan opini tentang RUU Cipta kerja yakni,menurut saya dampak
bagi buruh dalam bab 4
tentang Tentang ketenagakerjaan
UU Cipta kerja diantaranya diantaranya
berikut ini:
hari
libur dipangkas dalam pasal 79 ayat 2 huruf b
menyebutkan mengatur pekerja wajib
diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu pekan.juga
menghapus kewajiban perusahaan memberi istirahat panjang 2 bulan bagi pekerja
yang yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut dan berlaku tiap
kelipatan masa kerja 6 tahun . Dalam pasal ini bertentangan dengan hari cuti
atau libur karena perusahaan tidak memberikan hari libur atau cuti kecuali hari
Minggu ,sebagai Masyarakat dan dan para buruh tentunya hari libur itu sangat
dibutuhkan karena kita tidak tahu kapan ada acara keluarga maupun acara adat
karena itu hal yang sangat penting bagi kehidupan bangsa ini tentunya agar bisa
membuat para pekerja buruh bisa merilekskan badan setelah bekerja.
sangat-sangat menimbulkan dampak negatif dan masyarakat Cuti haid
dalam pasal 81 uu 13/2003 diatur bahwa pekerja atau buruh perempuan
bisa memperoleh libur ada haid pertama dan kedua pada saat haid pasal ini belum
bisa dipastikan Apakah terkait cuti haid diubah atau dihilangkan. bila menurut
saya pasal ini dihilangkan akan bertentangan dengan agama juga dan tentunya
bagi para buruh perempuan Dampak negatifnya para perempuan bekerja tidak fokus ,bisa menimbulkan penyakit dan
tentunya menurunkan kesehatan tubuh maka dari itu pasal ini masih belum jelas atas kepastiannya terkait cuti haid diubah atau dihilangkan.
Cuti haid
dalam pasal 81 uu 13/2003 diatur bahwa pekerja atau buruh perempuan
bisa memperoleh libur ada haid pertama dan kedua pada saat haid pasal ini belum
bisa dipastikan Apakah terkait cuti haid diubah atau dihilangkan. bila menurut
saya pasal ini dihilangkan akan bertentangan dengan agama juga dan tentunya
bagi para buruh perempuan Dampak negatifnya para perempuan bekerja tidak fokus ,bisa menimbulkan penyakit dan
tentunya menurunkan kesehatan tubuh maka dari itu pasal ini masih belum jelas atas kepastiannya terkait cuti haid diubah atau dihilangkan.
Cuti
hamil-melahirkan
pada UU sebelumnya pasal 82
menyebutkan mekanisme cuti hamil melahirkan bagi pekerja perempuan yaitu
didalamnya termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja atau buruh perempuan yang
mengalami keguguran tentunya pasal ini masih belum bisa dipastikan Apakah
terkait cuti hamil melahirkan diubah atau dihilangkan. jika pasal ini
dihilangkan akan bertentangan dengan
hukum agama islam yakni Tentang pelaksanaan cuti haid dana hamil diperbolehkan
karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat karena Islam sendiri mengajarkan
kaumnya untuk berbuat kasih sayang kepada sesama nya bila pasal ini dihapus
tentunya rasa kasih sayang kepada
manusia mulai berkurang serta imannya juga Mulai lemah maka dari itu agama Islam mengajarkan untuk selalu berbuat
kasih sayang kepada sesamanya.
hak menyusui
sebelumnya
dalam pasal 83 uu 23/2003 pekerja /
buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepenuhnya
untuk menyusui anaknya jika itu harus dilakukan selama waktu kerja pasal ini
belum bisa dipastikan apakah pasal terkait menyusui diubah atau dihilangkan.
Ina pasal ini dihilangkan ini juga bertentangan dengan agama Islam serta
kehilangan hak untuk menyusui anak kandungnya Who juga merekomendasikan ASI
sebagai satu-satunya makanan pokok bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya
bendera nasi kuning disarankan untuk berlanjut hingga anak berusia 2 tahun
disertai dengan pemberian makanan pendamping namun menurut agama Islam tidak
memaksakan jika Ibu berhalangan untuk menyusui selama 2 tahun penuh apabila
karena beberapa alasan anda akhirnya harus menyapih si kecil diperbolehkan
untuk melakukannya .dalam Alquran bahkan sudah mengatur jelas bahwa anak boleh
diberi ASI ibu dengan perjanjian yang jelas.Maka dari itu kesimpulannya lebih
baik menyusui karena nasi sebagai satu-satunya makanan pokok bayi selama 6
bulan pertama kehidupannya. nya
aturan
soal pengupahan diganti dalam pasal 88
ayat 3
Antara
lain upah karena menjalankan waktu istirahat hanya untuk pembayaran pesangon
serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan faktanya uang pesangon memang
ada tapi tidak ada standar minimal pesangon uang penghargaan masa kerja serta
uang pengganti ditiadakan . Menurut saya
bila pesangon ditiadakan dengan demikian pekerja yang di PHK karena mengalami
sakit yang berkepanjangan serta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja akan mengalami penurunan ekonomi kebutuhan pokok yang
drastis karena uang pesangon itu sangat dibutuhkan buat mereka yang bekerja
mengalami PHK dari perusahaan serta mengalami kecelakaan kerja, tetapi pasal
ini menjelaskan hak pesangon khusus untuk para pekerja mengundurkan diri secara
sukarela.pasal ini sangat bertentangan dengan kebutuhan ekonomi para pekerja.
jaminan
sosial
Mengenai jaminan sosial di UU omnibus Law Cipta
kerja dan uu 13/2003 diantaranya yakni pertama jaminan pensiun Sebelumnya dalam
UU ketenagakerjaan sudah di atur bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan
pekerja atau buruh dalam program jaminan pensiun akan dikenakan sanksi pidana
dan denda tetapi dalam omnibus law kita kerja saat ini ini apakah pasal ini
akan dihilangkan atau tidak karena pasalnya menjelaskan kan tidak ada sanksi
pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutkan pekerja buruh dalam program
jaminan pensiun Menurut saya adalah adanya aturan tersebut menjadikan dunia
usaha dapat memperkerjakan karyawan kontrak secara menurus Selain itu rawan
juga terjadi pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja/buruh tetap lalu
digantikan oleh pekerja kontrak, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi
pekerja.Ketidakpastian kerja bagi masyarakat bisa dinilai dapat membahayakan
kepastian jaminan sosial yang berkelanjutan menurut saya hal tersebut bukan
hanya membahayakan bagi para pekerja atau perilaku bagi para pekerja tetapi
juga bagi negara karena hal itu menyangkut anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Hak
memohon PHK
dalam
pasal 169 UU Cipta kerja yakni menghapus hak pekerja atau buruh untuk
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika pekerja atau buruh merasa
dirugikan oleh perusahaan .Dalam pasal 16 9 ayat 1 UU tenaga kerja menyebutkan bahwa pekerja atau buruh dapat
mengajukan PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika
perusahaan diantaranya menganiaya menghina secara kasar atau mengancam. jika
pasal ini dihapus tentunya dampak negatif bagi para pekerja yaitu menjadi
psikis tidak baik ,bisa saja Juga mental Down karena apa di sini saya
menyebutkan diantaranya yaitu karena teraniaya kena hina secara kasar atau
diancam oleh perusahaan tersebut atau
karyawan yang ada di perusahaan tersebut .di setiap perusahaan seringkali
terjadi penganiayaan penghinaan terhadap sesama pekerja yang ada di perusahaan
jika pasal ini dihapuskan dampak
negatifnya sangat luar biasa bagi para pekerja Yang bisa mempengaruhi psikis
dan bisa membuat karakter orang berubah menjadi orang yang sulit untuk diajak
bicara karena mengalami trauma.
Tenaga
kerja asing lebih mudah masuk RI
dalam UU Cipta kerja yang
mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia Hal ini dilakukan melalui
pasal 81 tu UU Cipta kerja yang mengubah dan menghapus aturan tentang pekerjaan
asing .UU ini disahkan dampaknya akan terasa kepada warga negara Indonesia
karena masih banyak warga negara Indonesia ini yang pengangguran Kenapa
Indonesia tidak mencari melalui melalui
tenaga kerja yang di Indonesia saja jawabannya Yakni Tenaga Kerja Indonesia
dinilai kurang berkualitas dan masih banyak pendidikan di bawah rata-rata serta
profesional dalam kerja sulit ditemukankan,sebaiknya pemerintah menyediakan
lapangan kerja yang cukup tanpa memperkerjakan dari luar karena negara kita ini
masih banyak pengangguran dan pemerintah
juga bisa membentuk tenaga pelatihan
kerja agar Tenaga Kerja Indonesia
menjadi profesional serta memiliki ilmu yang mumpuni dalam bidang masing-masing
.dampak pengangguran, yang ditimbulkan dari penghapusan pasal tersebut adalah semakin tinggi tingkat serta
ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah di Nilai rendah.
Kesimpulannya
dari opini saya yang sudah saya
jabarkan UU Cipta kerja omnibus law itu yaitu menimbulkan dampak negatif yang
sangat besar pagi masyarakat Indonesia
terutama pada Kaum Buruh tentunya Pasal itu menindas manusia Pasal itu juga bertentangan dengan agama
.maka dari itu teruntuk Wakil Rakyat
yang saya hormati tolong dengarkan kan suara rakyat dengan baik
dan suara rakyat jangan
dibungkam.
1 Response to "RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAMPAK NEGATIF"
Good job kaka
Posting Komentar