KONSTITUSI NEGARA

 

KONSTITUSI NEGARA

Pengertian konstitusi dalam bahasa Inggris constitution atau au dalam bahasa Belanda constitutie yang secara etimologi sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia undang-undang dasar. Istilah konstitusi sendiri memiliki pengertian lebih luas yaitu peraturan-peraturan baik yang tertulis atau tidak tertulis yang mengatur secara Ra cara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu pemerintahan.

Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua yaitu hukum dasar tertulis seperti UUD dan hukum dasar yang tidak tertulis seperti Konvensi atau pidato Presiden.

konstitusi sendiri memiliki fungsi di setiap negara berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang mereka buat.ada beberapa fungsi konstitusi yang perlu kita ketahui yaitu:

1.      konstitusi berfungsi sebagai membatasi Kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kewenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, sehingga nanti hak-hak bagi warga negara dapat bisa terlindungi dan tersalurkan,

2.       konstitusi berfungsi sebagai suatu piagam kelahiran bagi negara

3.       fungsi konstitusi sebagai sumber dari hukum tertinggi

4.       fungsi konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan

5.       fungsi konstitusi sebagai suatu identitas nasional dan lambang

6.       konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan bagi warga suatu negara

 

selain fungsi-fungsi konstitusi di atas konstitusi juga memiliki tujuan.konstitusi dapat dibagi menjadi 3 yakni:

 

1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan suatu pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. tujuan ini berfungsi untuk membatasi suatu kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

 

2.      konstitusi memiliki tujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan itu sendiri. bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga dengan adanya suatu konstitusi maka setiap penguasa Dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

 

3.      konstitusi memiliki tujuan memberikan suatu batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.selain Memberikan suatu batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaannya,hal ini juga bertujuan dalam Memberikan pedoman bagi penyelenggara negara Agar negara dapat berdiri kokoh.

 

Ada beberapa jenis-jenis konstitusi menurut c. f. strong terdiri dari dua jenis,yakni:

 

1.      konstitusi tertulis konstitusi ialah aturan-aturan pokok suatu dasar negara,bangunan negara dan tata negara beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.

 

2.      Konstitusi tidak tertulis atau konvensi ialah suatu konstitusi berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam pidato Presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi. syarat-syarat Konvensi yaitu diantaranya adalah diakui dan dipergunakan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan sebuah negara. hal ini di tidak tertulis,dan memperhatikan pelaksanaantertulis.

 

Secara teoritis, konstitusi yakni dibedakan menjadi beberapa diantaranya:

 

1.      konstitusi poltik yaitu  konstitusi yang berisi tentang berbagai penyelenggaran negara hubungan rakyat,hubungan dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.

 

2.      Konstitusi sosial yaitu konstitusi yang mengandung unsur cita-cita sosial, rumusan filosofis sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik dari sebuah suatu negara.

 

Konstitusi juga memiliki sifat,yakni:

 

1.      Fleksibel konstitusi akan bersifat fleksibel atau luwes dan memungkinkan untuk merubah Sesuai dengan perkembangan zaman atau dengan perubahan era modern ke masa depannya tentunya sifat ini ini sesuai Mengikuti alur zaman.

 

2.      ridrid  konstitusi juga akan bersifat ridrid  tahu kaku Apabila sebuah suatu peraturan tersebut sulit untuk diubah.

 

disini saya juga menjelaskan mengenai konstitusi yang berlaku di Indonesia,yakni :

 

UUD 1945

 

1.      UUD 1945 adalah suatu konstitusi pertama yang ada di Indonesia konstitusi ini berjenis konstitusi yang tertulis. UUD 1945 merupakan suatu hukum dasar negara Indonesia yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. UUD 1945 Mama di gunakan pada 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

 

2.      konstitusi RIS 1949

konstitusi RIS 1949 Berlangsung pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959. Sama halnya dengan UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949, UUD hanya sementara 1950 juga merupakan konstitusi tertulis.

                                                                                 

3.      UUD 1945

UUD 1945 adalah konstitusi yang hingga saat ini masih digunakan di Indonesia,konstitusi ini ini juga berbentuk tertulis di dalam dokumen formal UUD 1945 juga menjadi landasan hukum dasar dan pedoman untuk pembentukan persatuan dan kesatuan.

 

Itulah beberapa informasi mengenai konstitusi dari fungsi hingga tujuannya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: liputan6.com

              Wikipedia.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KONSTITUSI NEGARA"