KONSTITUSI NEGARA
KONSTITUSI NEGARA
Pengertian
konstitusi dalam bahasa Inggris constitution atau au dalam bahasa Belanda
constitutie yang secara etimologi sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
undang-undang dasar. Istilah konstitusi sendiri memiliki pengertian lebih luas
yaitu peraturan-peraturan baik yang tertulis atau tidak tertulis yang mengatur
secara Ra cara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu pemerintahan.
Di
Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua yaitu hukum
dasar tertulis seperti UUD dan hukum dasar yang tidak tertulis seperti Konvensi
atau pidato Presiden.
konstitusi
sendiri memiliki fungsi di setiap negara berbeda-beda, tergantung dari
kebijakan yang mereka buat.ada beberapa fungsi konstitusi yang perlu kita
ketahui yaitu:
1.
konstitusi
berfungsi sebagai membatasi Kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan kewenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, sehingga
nanti hak-hak bagi warga negara dapat bisa terlindungi dan tersalurkan,
2.
konstitusi berfungsi sebagai suatu piagam
kelahiran bagi negara
3.
fungsi konstitusi sebagai sumber dari hukum
tertinggi
4.
fungsi konstitusi sebagai alat untuk membatasi
kekuasaan
5.
fungsi konstitusi sebagai suatu identitas
nasional dan lambang
6.
konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak
asasi manusia dan kebebasan bagi warga suatu negara
selain fungsi-fungsi konstitusi di atas konstitusi juga memiliki
tujuan.konstitusi dapat dibagi menjadi 3 yakni:
1.
Konstitusi
bertujuan untuk memberikan suatu pembatasan sekaligus pengawasan terhadap
kekuasaan politik. tujuan ini berfungsi untuk membatasi suatu kekuasaan penguasa
sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2.
konstitusi
memiliki tujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan itu sendiri.
bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga dengan
adanya suatu konstitusi maka setiap penguasa Dan masyarakat wajib menghormati
HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3.
konstitusi
memiliki tujuan memberikan suatu batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.selain Memberikan suatu batasan-batasan untuk penguasa
dalam menjalankan kekuasaannya,hal ini juga bertujuan dalam Memberikan pedoman
bagi penyelenggara negara Agar negara dapat berdiri kokoh.
Ada beberapa
jenis-jenis konstitusi menurut c. f. strong terdiri dari dua jenis,yakni:
1.
konstitusi
tertulis konstitusi ialah aturan-aturan pokok suatu dasar negara,bangunan
negara dan tata negara beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan
suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.
2.
Konstitusi
tidak tertulis atau konvensi ialah suatu konstitusi berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering muncul dalam pidato Presiden juga bisa menjadi
konstitusi konvensi. syarat-syarat Konvensi yaitu diantaranya adalah diakui dan
dipergunakan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan sebuah negara.
hal ini di tidak tertulis,dan memperhatikan pelaksanaantertulis.
Secara teoritis, konstitusi yakni dibedakan menjadi beberapa
diantaranya:
1.
konstitusi
poltik yaitu konstitusi yang berisi
tentang berbagai penyelenggaran negara hubungan rakyat,hubungan dengan
pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2.
Konstitusi
sosial yaitu konstitusi yang mengandung unsur cita-cita sosial, rumusan
filosofis sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik dari sebuah suatu
negara.
Konstitusi juga memiliki sifat,yakni:
1.
Fleksibel
konstitusi akan bersifat fleksibel atau luwes dan memungkinkan untuk merubah Sesuai
dengan perkembangan zaman atau dengan perubahan era modern ke masa depannya
tentunya sifat ini ini sesuai Mengikuti alur zaman.
2.
ridrid konstitusi juga akan bersifat ridrid tahu kaku Apabila sebuah suatu peraturan
tersebut sulit untuk diubah.
disini saya juga menjelaskan mengenai konstitusi yang berlaku di
Indonesia,yakni :
UUD 1945
1.
UUD
1945 adalah suatu konstitusi pertama yang ada di Indonesia konstitusi ini
berjenis konstitusi yang tertulis. UUD 1945 merupakan suatu hukum dasar negara
Indonesia yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. UUD 1945 Mama di
gunakan pada 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2.
konstitusi
RIS 1949
konstitusi
RIS 1949 Berlangsung pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli
1959. Sama halnya dengan UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949, UUD hanya sementara
1950 juga merupakan konstitusi tertulis.
3.
UUD
1945
UUD 1945 adalah konstitusi yang hingga saat ini masih digunakan di
Indonesia,konstitusi ini ini juga berbentuk tertulis di dalam dokumen formal
UUD 1945 juga menjadi landasan hukum dasar dan pedoman untuk pembentukan
persatuan dan kesatuan.
Itulah beberapa informasi mengenai konstitusi dari fungsi hingga
tujuannya.
Sumber: liputan6.com
Wikipedia.com
0 Response to "KONSTITUSI NEGARA"
Posting Komentar